Perekaman dan penerbitan KTP-el Baru di luar domisili

  1. tidak melakukan perubahan data penduduk
  2. kartu keluarga

  1. datang dengan membawa semua bahan ke Disdukcapil dan mengambil antrian
  2. petugas melakukan perekaman biometrik data pemohon
  3. nunggu proses cetak. KTP-el .


Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)



  1. Pengaduan Langsung,  untuk permasalahan penerbitan dan pengurusan dokumen langsung diarahkan pada Kasi dan Kabid pelayanan.
  2. Pengaduan WA
  • 0812 6172 13992. (dokumen online / pendaftaran penduduk)
  • 0813 6539 3429 (NIK bermasalah)

 

 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman dan penerbitan KTP-el Baru di luar domisili"

Pelaksana

Dahlila

Admin